Tidak hanya itu, petugas juga menemukan pula satu paket narkotika jenis sabu di dalam selipan handphone milik RA, yang disimpan di atas atap rumahnya.
"Saat diinterogasi terhadap RA bahwa narkotika jenis ganja dan sabu tersebut adalah milik RA," tukas Niko.
Kepada petugas, imbuhnya, pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja dan sabu tersebut dari kakaknya yang berinisial E (belum tertangkap) untuk dijual kembali.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini terlapor dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi.
(Arief Setyadi )