Muis mengaku diajak teman untuk berbuat kejahatan itu. Ia mengaku belajar membobol mesin ATM dari pengalamannya mengikuti jumpa pers ungkap kasus serupa saat ia bertugas sebagai wartawan.
"Uang hasil curinan itu, saya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Archye menambahkan, berdasarkan catatan hukum, S alias Adam merupakan seorang residivis. Kasusnya serupa skimming di wilayah Polres Sukoharjo pada tahun 2018 dan Polres Ngawi pada tahun 2020.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan pencurian pemberatan, ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun hukuman penjara.
(Arief Setyadi )