KUPANG - Personel Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap JP, terduga pelaku TPPO di wilayah Kabupaten Belu, saat hendak kabur ke Timor Leste.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, mengatakan terduga pelaku TPPO ditangkap oleh tim Satgas di terminal pos lintas batas negara (PLBN) Mota'Ain Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur pada Sabtu kemarin.
"Kita tangkap pelaku saat hendak bertolak ke Timor Leste menggunakan Angkutan Antar Lintas Batas Negara (ALBN) jurusan Kupang-Timor Leste," katanya dilansir dari Antara, Minggu (11/6/2023).
JP diketahui sudah menjadi incaran dari polisi setempat dan bahkan sudah sempat dikejar sampai ke Kabupaten Kupang karena pihaknya mendapatkan informasi bahwa JP tengah berada di Kupang.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Djafar Alkatiri bersama anggota melakukan pengejaran terhadap JP yang menurut informasi berada di Desa Tanah Merah, kabupaten Kupang.
“Namun saat tiba di Kupang, tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sudah bergerak menuju kabupaten Belu dengan tujuan ke negara Timor Leste,” tambah dia.
Akhirnya dengan kerja sama yang baik dari Satreskim bersama Intel dan pihak imigrasi, pelaku JP kita amankan beserta barang bukti berupa paspor milik yang bersangkutan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi setempat mendapatkan laporan dari korban TPPO berinisial IESB soal perekrutan yang dilakukan oleh JP pada Mei lalu