Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Naik KRL Masih Wajib Pakai Masker, Ini Kata Kemenhub

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |12:34 WIB
Naik KRL Masih Wajib Pakai Masker, Ini Kata Kemenhub
Pengguna KRL masih wajib pakai masker (Foto: M Refi Sandi)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyebut secara aturan Surat Edaran (SE) Nomor 17 bahwa pengguna kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek diperbolehkan tidak menggunakan masker. Namun, terkait operasional dikembalikan ke PT KAI Commuter Indonesia (KCI).

"Secara aturan demikian (pengguna diperbolehkan tidak menggunakan masker). Tapi untuk operasional di lapangan silakan dikonfirmasi ke KAI Commuter," kata Adita saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (12/6/2023).

Adita menambahkan, Kemenhub menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” ucap Adita.

Adita menjelaskan, SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

"Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023," ujarnya.

Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Sementara menurut Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan, pihaknya terkait aturan lepas masker dalam rangkaian masih menunggu surat edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Belum (diperbolehkan lepas masker dalam rangkaian KRL). Masih menunggu SE yang baru dari Kementerian Perhubungan, nanti aturannya akan menyesuaikan," kata Leza saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu 11 Juni 2023.

"Saat ini masih menggunakan aturan existing," tambahnya.

Pantauan MNC Portal Indonesia dalam rangkaian KRL relasi Jakarta Kota - Cibinong Nambo maupun Bogor - Manggarai pada Senin, pengguna masih tertib menggunakan masker. MNC Portal Indonesia juga berusaha mengonfirmasi ke PT KCI, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement