Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Tunda Sidang Keponakan Wamenkumham, Ini Sebabnya

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |14:30 WIB
PN Jaksel Tunda Sidang Keponakan Wamenkumham, Ini Sebabnya
A
A
A

JAKARTA - Sidang Praperadilan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ditunda hari ini, Senin (12/6). Penundaan itu karena pihak termohon Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak hadir di ruang sidang.

Sidang kedua kali ini, adalah lanjutan dari sidang pertama yang sempat ditunda. Dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Sidang seharusnya pukul 10.00 Wib, tapi mulai jam setengah dua, ternyata tetap tidak hadir termohon, kemudian hakim memutuskan untuk dipanggil sekali lagj panggilan ketiga, yang terakhir," kata kuasa hukum pemohon Elsa Riyanty di PN Jaksel, Senin (12/6/2023).

Elsa mengaku, sempat mengajukan penundaan sidang selama tiga hari, yang mana dikabulkan oleh hakim. Dan sidang akan kembali digelar pada 15 Juni 2023.

"Kami minta ini dipanggil tiga hari, jadi sidang berikutnya hari kamis, dengan pertimbangan proses acara ini sebenarnya acara cepat," ucapnya.

Diketahui, perkara ini dimulai saat pihak Archi menggugat Bareskrim, Sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilanyangkan Wamenkumham Eddy Hiariej. Dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan telah menahan Archi Bela. Dirinya juga telah menetapkan Archi sebagai tersangka

"Ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Adi Vivid menjelaskan dasar penahanan tersebut berlandaskan, perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik berdasar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement