Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Seorang Pengusaha

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |16:42 WIB
Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Seorang Pengusaha
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MPI/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang pengusaha dalam kasus dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Penyidik Jampidusus memeriksa satu orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).

Satu orang yang diperiksa tersebut adalah SJS. Dia diperiksa dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP.

"SJS selaku wiraswasta/pengusaha," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Ia ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement