Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tukul Pembacok Arya Saputra Divonis 9 Tahun Penjara, Emosi Keluarga Korban Meledak

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |12:10 WIB
Tukul Pembacok Arya Saputra Divonis 9 Tahun Penjara, Emosi Keluarga Korban Meledak
ASR alias Tukul (Foto: Putra R)
A
A
A

BOGOR - Isak tangis menyelimuti sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul (17) dalam kasus pembacokan Arya Saputra di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A. Keluarga tidak terima karena terdakwa hanya divonis 9 tahun oleh majelis hakim.

Pantauan MNC Portal di lokasi, sidang terhadap Tukul dimulai sekira pukul 10.45 WIB. Dengan mengenakan baju tahanan, Tukul langsung digiring masuk dalam ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bogor.

Sidang Tukul

Detik-detik pembacaan putusan, awak media yang sudah menunggu sejak pagi diberikan kesempatan mengambil gambar dari luar ruangan. Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia dan menjatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara.

"9 tahun gak sesuai banget. Gak sesuai harapan orangtua," kata orangtua angkat Arya Saputra, Senin (12/6/2023).

Mengetahui putusan tersebut, pihak keluarga dan kerabat korban Arya Saputra histeris karena vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya. Keluarga meluapkan emosinya kepada terdakwa yang keluar dari ruang sidang dengan hujatan.

"Pembunuh lu anj*ng," teriak keluarga korban kepada terdakwa Tukul.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement