"Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Jakarta Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka FS dalam pengakuannya ia sudah menjadi pengedar Narkotika sebanyak empat kali," tuturnya.
"Dalam pengedarannya ia menunggu perintah dari seorang berinisial L sekaligus pemasok barang haram tersebut," ucapnya.
Dari operasi ini, Bambang menjelaskan bahwa BNNK Jakarta Utara telah menyelamatkan 106 jiwa di wilayah Jakarta Utara. Atas perbuatannya, FS terancam hukuman Tindak Pidana Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
(Awaludin)