Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar TPPO Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Anak di Bawah Umur

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |19:33 WIB
Polisi Bongkar TPPO Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Anak di Bawah Umur
Polresta Bogor rilis kasus TPPO. (MPI/Putra Ramadhani Astyawan)
A
A
A

Dari hasil pemeriksaan, para korban dalam sehari dapat melayani sekitar 5 pria hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp250-350 ribu.

"Kalau dihitung Rp7 juta per minggu," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling tinggi Rp 300 juta.

"Perlu kerjasama semua pihak, terkait aktivitas muda mudi, baik di kos maupun hotel. Masyarakat bisa lapor ke nomor aduan Kaporesta Bogor Kota memberantas prostitusi online dan HIV," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement