BOGOR - Polisi membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa prostitusi online di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Seluruh korban dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, terdapat 6 kasus TTPO yang dibongkar. Dari kasus tersebut, pihaknya menetapkan 9 tersangka dengan 2 di antaranya masih di bawah umur.
"Tersangka 7 dewasa dan 2 anak berhadapan dengan hukum yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan," kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (12/6/2023).
Kasus tersebut tersebar di beberapa titik di wilayah Kota Bogor, yaitu di Bogor Tengah, Tanah Sareal, Bogor Timur, Bogor Utara, dan Bogor Barat.
"Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan, korban semuanya di bawah umur. Wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh pelaku. Korbannya anak di bawah umur sebanyak 6 anak diperdagangkan," ujarnya.
Modus para tersangka adalah menawarkan pekerjaan kepada korban dan diberi gaji bulanan. Namun kenyataannya, mereka dieksploitasi kepada pria hidung belang melalui media sosial (medsos).
"Ada yang sudah melakukan komunikasi via medsos (FB), korban ditawari pekerjaan dengan gaji. Ada yang ditawarkan sebagai waitress. Bujuk rayu iming-iming Rp 4-5 juta gaji per bulan," ucap Bismo.