JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial S alias B (40), warga Koja, Jakarta Utara. Ia ditangkap lantaran menganiaya tetangga seorang laki-laki berinisial S (24).
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, kasus pengeroyokan ini bermula dari laporan istri tersangka digoda korban. Hal ini menyulut emosi tersangka.
"Tersangka ada 4 orang, 1 orang berhasil ditangkap inisial S alias B, pria 40 tahun dengan barang bukti 1 helm merek GM warna orange, 1 kemeja, surat hasil visum," kata Yunita di Mapolres, Senin (12/6/2023).
"Dengan modus operandi tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan tenaga bersama-sama karena dugaan bahwa korban menggoda istri daripada tersangka," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Angga Surya mengatakan, pengeroyokan terjadi di Jalan Timor Raya, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Jumat (9/6/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka memanggil tiga temannya untuk menghampiri korban di tempat kerjanya di Jalan Timor Raya dan langsung melakukan pengeroyokan. Korban dipukul, ditendang, sampai dihantam menggunakan helm racing.
"Tersangka menghampiri korban dan mengambil helm serta memukulnya. Tersangka dan korban ini saling kenal, meski tidak terlalu dekat, namun mereka bertetangga. Kejadian ini sampai membuat korban dirawat di rumah sakit," kata Angga.
Usai melakukan penganiayaan, polisi menangkap tersangka B. Angga menambahkan pihaknya masih mengejar tiga teman B yang ikut terlibat.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)