Undang-Undang Belanda tidak mengizinkan para wajib militer untuk ditempatkan di wilayah jajahan, sehingga tentara di Hindia Belanda hanya terdiri dari prajurit bayaran atau sewaan.
Para prajurit itu berasal dari Perancis, Jerman, Belgia dan Swiss. Bagi tentara Belanda yang melanggar peraturan di Belanda diberikan pilihan, menjalani hukuman penjara atau bertugas di Hindia Belanda.
Mereka digaji bulanan yang besar. Tahun 1870, seorang serdadu menerima 300 Gulden atau setara dengan penghasilan seorang buruh selama setahun.
Komposisi serdadu dari berbagai wilayah dengan persentase Serdadu Eropa, persentase orang Belanda adalah 61 persen dan sisanya 39 persen dari negara tetangganya.
Komposisi orang Eropa selain Belanda meliputi 30 persen orang Belgia, 30 persen orang Jerman, orang Swiss sebanyak 20 persen, 12 persen orang Prancis dan sisanya 8 persen lagi dari negara lain.
Untuk serdadu pribumi, pada 1830, jumlah bintara pribumi ada 60 persen. Sedangkan perwiranya hanya 5 persen dari jumlah semua perwira.
C.A. Heshusius dalam bukunya, Het KNIL van Tempo Doeloe, menerangkan komposisi serdadu KNIL yang berdarah Eropa dan Indo pada 1929 menjelang Perang Dunia II hanya sekitar 18 persen dari jumlah total prajurit KNIL sebanyak 37 ribu orang. Bagian terbesarnya justru orang-orang dari kepulauan Nusantara.