JAKARTA - Pihak kepolisian menetapkan warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) sebagai tersangka, setelah menghipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan berdasarkan pengakuan dari tersangka, kepada polisi dirinya mengaku sebagai pengusaha untuk menjual karpet di Indonesia.
“Pengakuannya sih dia dagang, tapi kalau visa kunjungan kan ngga mungkin. Ini yang kami undang imigrasi untuk memastikan itu. Dia (pelaku) bilang dagang karpet, nanti kita lihat,” kata Komarudin saat dihubungi awak media, Selasa (13/6/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Komarudin, WNA Pakistan itu mengaku melakukan hipnotis dan menggasak uang sebesar Rp6 juta. Selain itu, berdasarkan pengakuannya, uang itu digunakannya untuk makan sehari-hari.
“Yang jelas dia sudah mengakui dia (pelaku) memang melakukan (hipnotis) itu dan kerugiannya (korban) Rp6 juta. Ya dia (pelaku) butuh untuk uang hasil itu untuk makan keperluan sehari-hari,” jelas dia.
Sebelumnya, Warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Moslem bin Mohram Husein (36) ditetapkan sebagai tersangka lantaran menghipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyebutkan pelaku terancam dideportasi ke negara asalnya usai perbuatan hukumnya tersebut.
“Sementara kita terapkan Pasal 362 tentang pencurian, ancamannya lima tahun. Istri, anak, termasuk pelaku, ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung deportasi,” kata Komarudin saat dihubungi awak media, Senin (12/6/2023).
(Awaludin)