Dari pengungkapan tersebut diamankan terduga pelaku S, pria 41 tahun, alamat Lombok Tengah dan HW, pria 38 tahun Alamat Lombok Tengah.
Atas peristiwa tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 10, Pasal 11 Jo Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman paling rendah 3 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.