JAKARTA - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Korbannya sebanyak 4 orang.
Wakapolda NTB Brigjen Aspan Ruslan selaku Kasatgas TPPO Polda NTB mengatakan bahwa pengungkapan ini yang dilakukan oleh Subsatgas Penegakan Hukum Dit Reskrimum Polda NTB, dan pada hari sebelumnya pengungkapan juga telah dilakukan oleh Subsatgas TPPO Polres Lombok Barat dengan korban seorang perempuan dewasa dan mengamankan satu orang tersangka.
Kemudian Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap satu kasus dengan korban anak yang ditawarkan bekerja keluar negeri dan mengalami ekploitasi. Dari kasus tersebut mengamankan satu tersangka.
"Untuk kasus yang diungkap oleh Polda NTB dengan 4 korban dan mengamankan 4 terduga yang kini ditetapkan tersangka oleh Dit Reskrimum Polda NTB," kata Aspan kepada awak media, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Sementara itu Kasubsatgas I yakni Dir Reskrimum Polda NTB menjelaskan bahwa, pengungkapan Kasus yang mengakibatkan korban rugi puluhan juta rupiah tersebut, bahwa pada November 2022 hingga Maret 2023 di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional, salah seorang terduga yang kini telah di tetapkan tersangka (S) telah.
"Merekrut 4 orang sebagai CPMI ke Arab Saudi, dimana korban dibebankan biaya pemberangkatan sebesar 14 hingga 20 Juta rupiah kepada masing-masing korban, sehingga diperkirakan total kerugian korban mencapai 80 juta rupiah," ujarnya.
Namun setelah dikirim ke Jakarta keempat korban di tempatkan di salah satu Kos-kosan di wilayah Jakarta. Setelah kurang lebih tiga bulan menunggu keempat korban tidak kunjung di berangkatkan. Korban akhirnya memutuskan untuk kembali ke NTB karena merasa tidak ada kejelasan.