Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Satgas TPPO Polri Ungkap Ratusan Kasus Perdagangan Orang, Didominasi Modus ART dan PSK

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |06:01 WIB
4 Fakta Satgas TPPO Polri Ungkap Ratusan Kasus Perdagangan Orang, Didominasi Modus ART dan PSK
Ilustrasi. (Foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri membongkar modus perdagangan orang melalui operasi penindakan pada Juni 2023. Dari operasi ini, Satgas TPPO Polri berhasil menangkap ratusan tersangka.

Berikut fakta-fakta terkait pengungkapan ini:

1. Didominasi modus ART dan PSK

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, modus TPPO yang diungkap Polri didominasi oleh pekerja migran ilegal sebagai asisten rumah tangga (ART), diikuti oleh pekerja seks komersial (PSK) dan anak buah kapal (ABK).

"Berdasarkan jumlah modus yang dilakukan antara lain yang paling banyak pekerja migran ilegal atau PMI atau pembantu rumah tangga jumlahnya 157," kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

"Kemudian modus dijadikan ABK 3 orang, kemudian modus dijadikan PSK 24 terdiri dari Jawa Barat 11, Sumatera Selatan 2, Kalimantan Barat 2, Kalimantan Timur 8, Jawa tengah 1. Kemudian eksploitasi anak 3."

2. Tangkap 212 tersangka

Ramadhan mengungkapkan bahwa Satgas TPPO Polri kata dia sejauh ini juga sudah menangkap 212 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang.

"Kemudian berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang," jelasnya.

Ramadhan mengungkapkan bahwa, penangkapan ini dilakukan oleh Satgas TPPO dalam menjalani operasi penindakan sejak tanggal 5 Juni hingga 11 Juni 2023.

3. Korban dijadikan pekerja migran ilegal

Menurut Ramadhan, dari 212 tersangka yang ditangkap, sebagian besar menggunakan modus menjadikan korban berstatus pekerja migran ilegal. Para korban kemudian dikirimkan untuk bekerja sebagai ART, ABK, bahkan ada yang dijadikan PSK. 

Ramadhan mengungkapkan bahwa saat ini, Satgas TPPO menangani 136 penyidikan terkait kasus TPPO. Dalam status penyelidikan sebesar 24 perkara.

4. Imbau masyarakat waspada 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terbujuk oleh tawaran pekerjaan di luar negeri dengan cara ilegal. Pasalnya, para pekerja migran ilegal tidak mendapatkan hak-hak sosial yang diterima oleh para PMI yang masuk melalui jalur legal.

"Satgas TPPO Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah," ujarnya.

"Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan menggunakan jalur resmi," tutup Ramadhan.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement