Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut TPPU Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi

Erfan Maruf , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |18:12 WIB
Usut TPPU Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).

Tiga saksi yang diperiksa tersenut ialah peryama berinisial N selaku Staf Bintang Triwarna Trevel, kedua U selaku Vice President Finance Telkom Infra dan ketiga EY selaku Deputi CEO Mili.

Ketiganya diperiksa dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka WP.

"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Selain itu, Sekjen Partai NasDem Johnny itu juga langsung dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian, penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan persidangan.

Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement