Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Janji Kawal Kasus Korban Pemerkosaan di Bawah Umur hingga Tuntas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |18:19 WIB
RPA Perindo Janji Kawal Kasus Korban Pemerkosaan di Bawah Umur hingga Tuntas
RPA Perindo komitmen dampingi kasus perkosaan di bawah umur/Foto: Arie Dwi
A
A
A

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dengan korban berinisial SPN (5), hari ini, Rabu (14/6/2023).

Sidang perdana kasus kekerasan seksual tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari korban.

 BACA JUGA:

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) turun langsung memantau sidang perdana tersebut. DPP RPA Partai Perindo memastikan bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas. RPA Perindo bakal mendampingi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya.

"RPA Perindo hadir untuk pendampingan. Untuk hal ini, kita menyampaikan tiga poin, pertama, bahwasanya RPA akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena ini terkait dengan kemanusiaan dan rasa keadilan bagi korban," ujar Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo, Kenzo di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Rabu (14/6/2023).

 BACA JUGA:

Dalam kesempatan ini, Kenzo meminta agar pengadilan dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada RPA Partai Perindo. Ia juga menuntut agar pelaku pemerkosaan terhadap SPN yakni Heri Junaedi dijatuhi hukuman maksimal. Sebab, perbuatan Heri terhadap SPN sangat biadab.

"Kami meminta hukuman yang maksimal dan kami juga minta diperhatikan Undang-undang TPKS terbaru mengenai restitusi yaitu ganti rugi yang harus diperjelas oleh pengadilan dan kami harus tahu," bebernya.

RPA Perindo berjanji bakal mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut hingga akhir persidangan. Hal itu, untuk memastikan bahwa korban SPN mendapatkan keadilan dan hak-haknya.

"Sehingga korban mendapat hak-haknya dan rasa keadilannya, dikarenakan korban ini masih di bawah umur kamu mengharapkan kepada LPSK dan juga nanti kita audiensi kejaksaan untuk mengetahui sebesar besar hukuman yang pelaku akan dapatkan," paparnya.

 BACA JUGA:

Selain di persidangan, RPA Partai Perindo juga sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendampingan terhadap SPN. Tak hanya itu, kata Kenzo, RPA Perindo juga membantu dalam pemulihan mental SPN.

"Kami juga membantu masalah seperti kemarin sekolahnya, karena pengen healthy nya pulih kembali maka kami pindahkan di rumah pulih kami, kami bantu urus pindah sekolahnya," pungkasnya.

Sekadar informasi, SPN diperkosa oleh saudara tirinya, Heri Junaedi (40) di rumahnya daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. SPN dikabarkan diperkosa berkali-kali oleh Heri hingga bagian kemaluannya terluka. Heri kemudian ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Jakpus.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement