Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Perdagangan Orang ke Malaysia dengan Iming-Iming Gaji Besar di Bondowoso

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |04:00 WIB
Polisi Bongkar Perdagangan Orang ke Malaysia dengan Iming-Iming Gaji Besar di Bondowoso
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

BONDOWOSO - Polres Bondowoso, Jawa Timur, membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan melakukan perekrutan dan memberangkatkan pekerja migran ilegal ke Malaysia dengan iming-iming gaji besar.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan setelah mendapatkan laporan dari korban perdagangan orang, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka inisial AWR di rumahnya Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso.

"Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu korban atas nama Mujiarto melaporkan ke Polres," kata AKBP Bimo Ariyanto dilansir Antara, Rabu (14/6/2023).

Menurut dia, tersangka AWR melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, penyerahan tenaga kerja untuk diberangkatkan Ke Malaysia sebagai pekerja migran secara ilegal.

Tak hanya itu, tersangka juga menarik dana biaya keberangkatan dan janji pekerjaan dengan gaji besar. Namun apa yang dijanjikan tidak sesuai fakta atau tersangka mengambil keuntungan dari korban.

"Tersangka memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal melalui perbatasan dan ditelantarkan. Tersangka mengirim korban kepada seseorang untuk dipekerjakan untuk mendapatkan keuntungan," kata Kapolres Bimo.

Dari hasil keterangan tersangka, kata dia, sejak bulan juni 2022 pelaku melakukan perekrutan dan menampung dan mengirim calon pekerja migran ilegal dari rumah tersangka.

AKBP Bimo menyebutkan, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2022 sampai Mei 2023 tersangka mengaku telah memberangkatkan sebanyak 39 orang pekerja migran ilegal ke Negeri Jiran itu.

 BACA JUGA:

Pada bulan November 2022 juga diakui telah memberangkatkan sebanyak tiga orang (korban), dan tiga orang korban tersebut pulang kembali karena ditelantarkan dan dideportasi.

 BACA JUGA:

"Tersangka AWR kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 4, pasal 10, pasal 11 UU no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement