Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, Perindo: Beri Kepastian Parpol dan Bacaleg

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2023 |14:47 WIB
MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, Perindo: Beri Kepastian Parpol dan Bacaleg
Sekjen Partai Perindo AHmad Rofiq (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu coblos partai atau proporsional tertutup.

Dengan putusan itu, diyakini dapat memberi kepastian pada seluruh partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg).

"Keputusan MK terkait dengan proporsional terbuka memberikan kepastian kepada seluruh parpol dan bacaleg. Selama ini ada kebimbangan dan keragu raguan bagi caleg unt bergerak ke lapangan," kata Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Dengan demikian, ia menyambut baik atas putusan tersebut. Kendati telah mendapat kepastian, ia merasa seluruh pihak dapat berjuang untuk meraih kemenangan.

"Tentu saya menyambut positif atas kepastian ini. Dengan demikian semua telah mendapat kepastian dan berjuang unt merebut kemenangan," tandasnya.

Sebagai informasi, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian Pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Putusan perkara Nomor 114/PUU-xx/2022 itu dibacakan lewat sidang yang digelar pada hari ini. Duduk Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.

"Mengadili dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement