Menurut AKP Bangkit, korban NJ selama ini diasuh oleh bibinya setelah kedua orangtua korban bercerai dan masing-masing bekerja di luar kota.
"Kondisi korban yang rentan inilah dimanfaatkan oleh pelaku, termasuk mengancam korban jika melaporkan ke orang lain," katanya.
Tersangka AS pun dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kejahatan seksual dengan ancaman dua belas tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.