JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap orangtua dan adik dari Dito Mahendra dalam kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal, pada hari ini, Jumat (16/6/2023).
Mereka menjani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Dito Mahendra pada hari ini lantaran sempat meminta ditunda dari jadwal panggilan sebelumnya.
"Keduanya meminta untuk menunda pemeriksaan menjadi besok hari Jum’at, 16 Juni 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta.
B adik dari Dito Mahendra seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari, Rabu, 14 Juni 2023.
Sedangkan, orangtua Dito Mahendra harusnya menjalani pemeriksaan dalam perkara senpi ilegal pada hari, Kamis, 15 Juni 2023.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.