JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memburu 2 tersangka baru kasus tindak pidana dugaan robot trading FIN888. Kedua tersangka itu adalah S dan SG.
"Melakukan penangkapan dan pengejaran S dan SG (WN Singapore), proses koordinasi dengan Div Hubinter," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah PS selaku leader yang memperkenalkan pertama kali produk Fin888 kepada member di Indonesia. Saat ini PS ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Berikutnya, CC berperan sebagai leader. Saat ini ia telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sementara S selaku direktur dari perusahaan exchanger. Berikutnya SG, warga negara Singapura, selaku pemilik Broker Sametrade FX ditetapkan tersangka berdasarkan Petunjuk P.19 dari JPU.
Dalam hal ini, Whisnu menyebut, untuk dua tersangka, yaitu PS dan CC akan segera dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Persiapan tahap II penyerahan tersangka atas nama PS dan CC dan barang bukti ke Kejaksaan Agung," ujar Whisnu.
Sementara dua tersangka lainnya, yaitu S dan SG saat ini masih dalam pengejaran penyidik Bareskrim.
Dalam hal ini diketahui sejumlah korban kasus penipuan robot trading FIN888 mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023) untuk meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut.