JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua RT rumah Dito Mahendra.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
"Untuk ketua RT kemarin datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jumat (16/6/2023).
Di sisi lain, orangtua dan adik dari Dito Mahendra menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Mereka juga menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan senpi ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
"Adik dan orangtua (ibu) DM datang memenuhi panggilan hari ini jam 13.00," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, setelah kehadiran dari pihak yang bersangkutan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Daat ini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dit Tipidum Bareskrim," ucap Ramadhan.
B adik dari Dito Mahendra seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 14 Juni 2023.
Sementara orangtua Dito Mahendra harusnya menjalani pemeriksaan dalam perkara senpi ilegal pada Kamis, 15 Juni 2023.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.