Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tegaskan Pelaku Pencabulan Siswi SD di Cipayung Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Muhammad Farhan , Jurnalis-Sabtu, 17 Juni 2023 |00:06 WIB
Polisi Tegaskan Pelaku Pencabulan Siswi SD di Cipayung Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
A
A
A

 

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap pelaku pencabulan siswi SD di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menegaskan pelaku berinisial S alias UH (68) akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengungkapkan S yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

 BACA JUGA:

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Fanani dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Fanani menuturkan S terbukti melakukan tindak pidana pencabulan tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi-aksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP.

 BACA JUGA:

"Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman hukuman 15 tahun," kata Fanani.

Sebelumnya diketahui, S telah mencabuli korban sebanyak lima kali dengan iming-iming uang Rp2000 hingga Rp5000. Korban yang sempat takut melapor ke orang tuanya, diketahui telah mengalami pencabulan setelah ditemukan luka memar di bagian selangkangan dan mengalami nyeri ketika ditekan kemaluannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement