JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap pelaku pencabulan siswi SD di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menegaskan pelaku berinisial S alias UH (68) akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengungkapkan S yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
BACA JUGA:
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Fanani dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Fanani menuturkan S terbukti melakukan tindak pidana pencabulan tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi-aksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP.
BACA JUGA:
"Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman hukuman 15 tahun," kata Fanani.
Sebelumnya diketahui, S telah mencabuli korban sebanyak lima kali dengan iming-iming uang Rp2000 hingga Rp5000. Korban yang sempat takut melapor ke orang tuanya, diketahui telah mengalami pencabulan setelah ditemukan luka memar di bagian selangkangan dan mengalami nyeri ketika ditekan kemaluannya.