Saat ini keempat pelaku sudah berhasil ditangakp oleh jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. Serta Pasal 351 Ayat 3 17 dengan hukuman 17 Tahun Penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.