LAMPUNG UTARA - Seorang pria berinisial STR (41) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara usai menggadaikan emas palsu seberat 14,93 gram.
Warga Desa Wiratama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang itu ditangkap setelah gadaikan emas palsu di PT Pegadaian Syariah Cabang Radin Intan Kotabumi pada Rabu (14/6/2023).
BACA JUGA:
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kejadian bermula pada hari Rabu, sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku datang ke kantor PT Pegadaian dengan membawa barang gadaiannya berikut lembar potocopy identitas palsu.
"Pelaku berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp9,1 juta, setelah itu pelaku langsung pergi," ujar Rendi saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2023).
BACA JUGA:
Selanjutnya, kata Rendi, sekitar pukul 16.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa di kantor pegadaian ada seorang pria yang diamankan lantaran menggadaikan emas palsu.
"Pelaku yang diamankan berinisial WKD, dia juga menggadaikan emas palsu menggunakan identitas berupa fotokopi KTP tetapi berbeda dengan KTP aslinya milik pelaku," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Rendi, petugas melakukan pengembangan diperoleh keterangan bahwa ada pelaku lainnya sedang berada di Hotel Jaya Raya Kecamatan Abung Selatan.