Mengetahui hal tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang yakni SRH dan STR, selanjutnya ketiganya dibawa ke Mapolres Lampung Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, lanjut Rendi, terhadap STR ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih sebagai saksi karena belum ditemukan bukti (Nofum)
"Barang bukti yang kita sita berupa 3 buah gelang berwarna kuning emas diduga palsu berat 14,93 gr, 1 lembar kwitansi pembelian gelang toko perhiasan Mas Delima serta beberapa lembar fotokopi lainnya yang berkaitan perkara," jelasnya.
Rendi mengungkapkan, atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun.
(Nanda Aria)