Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saudara A dan diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia dapatkan dengan cara memesan kepada saudara E, warga Jakarta melalui telepon.
"Saudara E ini mengirimkan foto maps atau peta dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakan, kemudian A menyuruh tersangka SW untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan sesuai petunjuk saudara A," tutur Kapolres Indramayu.
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya, tersangka SW dikenakan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.