Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Indramayu Diringkus Polisi

Andrian Supendi , Jurnalis-Sabtu, 17 Juni 2023 |04:01 WIB
Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Indramayu Diringkus Polisi
Ilustrasi/ Doc: Andrian Supendi
A
A
A

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saudara A dan diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia dapatkan dengan cara memesan kepada saudara E, warga Jakarta melalui telepon.

"Saudara E ini mengirimkan foto maps atau peta dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakan, kemudian A menyuruh tersangka SW untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan sesuai petunjuk saudara A," tutur Kapolres Indramayu.

AKBP M Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya, tersangka SW dikenakan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement