MERANGIN - Perlakuan bejat dilakukan seorang ayah pada anak tirinya yang baru berusia 13 tahun, dengan menyetubuhinya hingga hamil enam bulan.
Karena tak terima di perlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya, korban langsung melaporkan kejadian ini bersama ibunya ke polres Merangin, Jumat 14 Juni 2023.
Usai menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, pihak Kepolisian langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku yang diduga sudah kabur, dan Pada Kamis 15 Juni 2023, pihak Kepolisian mengetahui jika pelaku berinisial S (70) berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Tak menunggu waktu lama, pihak kepolisian langsung bergerak menuju Jawa Barat, dan Pada Sabtu 17 Juni 2023, sekira pukul 11.00 WIB pelaku berhasil di amankan di wilayah Kota Bogor.
Usai diamankan dan mengakui perbuatanya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari keterangan pelaku, dirinya mencabuli korban dengan cara bujuk rayu dan pengancaman, di mana saat itu korban sedang sendirian di kamarnya dan pelaku langsung melakukan persetubuhan terhadap anaknya, kejadian tersebut terjadi tak hanya satu kali saja, bahkan korban hamil akibat ulahnya.