LAMPUNG SELATAN - JM (49) warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan mengaku sudah empat kali mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh pelaku JM saat dimintai keterangan di Kantor Polsek Palas, Lampung Selatan.
BACA JUGA:
JM mengatakan, dia telah melakukan tindak asusila sejak anak tirinya masih duduk di bangku SMP kelas 2. Perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak 4 kali di lokasi berbeda.
"Sudah 4 kali, di kontrakan Blambangan 2 kali, di rumah sendiri 2 kali," ujar JM, Jumat (16/6/2023).
BACA JUGA:
JM mengaku nekat melakukan perbuatan bejat itu lantaran merasa kesepian. Pasalnya, saat itu dia ditinggal istrinya bekerja di Jakarta.
Sementara, pelaku tinggal bersama anak tirinya dan adik korban laki-laki yang masih berumur 7 tahun.
Sebelumnya, Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.