Sementara kasus yang kedua yang dilakukan oleh dengan cara yang sama, namun saat pembagian uang justru tidak merata.
"Tersangka Indhasty Angelina ini juga menjajakan PSK lewat akun medsos Instagram dan Mi Chat. Namun ketika uang diterima pembagiannya dengan korban tidak merata," tuturnya.
(Widi Agustian)