Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadis PUPR Papua Gerius Diduga Terima Suap Rp300 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 Juni 2023 |06:32 WIB
Kadis PUPR Papua Gerius Diduga Terima Suap Rp300 Juta
Kadis PUPR Papua diduga terima suap Rp300 juta. (MPI)
A
A
A

Atas perbuatannya, Gerius One Yoman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dan Rijatono Lakka telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Lukas dan Rijatono sedang berproses di pengadilan. Lukas telah didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi Rp1 miliar.

Sementara Rijatono Lakka telah divonis bersalah karena menyuap Lukas Enembe dan Gerius One Yoman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Rijatono dijatuhi hukuma. lima tahun penjara dan sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

"KPK prihatin adanya penyimpangan anggaran proyek infrastruktur yang seharusnya untuk pembangunan daerah fan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat," ungkap Asep.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement