JAKARTA - Mario Dandy bakal dikenakan biaya restitusi untuk korban D. Menurut perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), biaya ganti rugi yang harus dibayar Mario Dandy kepada D sebanyak Rp120 miliar.
Hal itu disampaikan ketua tim penghitung restitusi LPSK, Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan terhadap korban D dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
BACA JUGA:
Lantas bagaimana jika Mario Dandy tak mampu membayar restitusi tersebut?
Pada persidangan itu, Jaksa mempertanyakan nasib para terdakwa jika tidak mampu membayarkan restitusi tersebut.