Menjawab pertanyaan itu, Jopa menuturkan hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur apabila seorang terdakwa menolak atau menyatakan tidak mampu membayar biaya restitusi kepada korban.
“Katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar, mekanisme bagaimana?,” tanya jaksa.
Baca berita selengkapnya di sini: Bagaimana Nasib Mario Dandy Jika Tak Bisa Membayar Biaya Ganti Rugi Rp120 Miliar ke Korban D?
(Qur'anul Hidayat)