Kemudian di Selat Sumba bagian barat, perairan P. Sawu, perairan selatan P. Rote - Kupang, Laut Sawu bagian selatan, Samudra Hindia Selatan NTT, Selat Karimata, Laut Jawa, perairan Kep. Wakatobi, Laut Banda bagian barat, perairan selatan Kep. Sermata - Kep. Tanimbar, perairan selatan Kep. Kai - Kep. Aru, Laut Arafuru dan Samudra Pasifik Utara Papua - Jayapura.
BMKG mengimbau diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran yakni perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.