Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Segera Sidangkan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 23 Juni 2023 |18:12 WIB
MA Segera Sidangkan Kasasi Ferdy Sambo Cs
Ferdy Sambo saat rekonstruksi. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) segera menggelar sidang kasasi pelaku pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. MA pun telah menerima berkas kasasi tersebut sejak Rabu 21 Juni 2023.

Pada berkas perkara nomor 813 K/Pid/2023 dijelaskan bahwa pengadilan asal Jakarta Selatan dengan nomor surat pengantar W10.U3/6764/HK.01/05/2023. Dengan jenis perkara pidana.

"Status Perkara Dalam proses distribusi," tulis dalam nomor perkara yang dikutip website MA, Jumat (23/6/2023).

Namun, dalam nomor perkara itu tak disebutkan kapan sidang akan dimulai. Begitu pula, para hakim yang akan mengadili Sambo.

Selain Sambo, MA juga telah menerima berkas terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

 BACA JUGA:

Sebelumnya diberitakan, MA telah menerima berkas perkara kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs. Dalam waktu dekat, MA bakal menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.

"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya dan saat ini sedang proses regitrasi berkas perkaranya," kata Juru Bicara MA Suharto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Menurutnya, berkas perkara yang diterima MA dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. "Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis baru distribusi ke majelis baru kemudian majelis membaca berkas," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement