JAKARTA - Bareskrim Polri masih memburu tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Hingga saat ini, Dito sudah 50 hari menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih terus mencari Dito Mahendra hingga saat ini.
"Sudah diterbitkan (DPO) sejak Kamis, 4 Mei 2023 dan sedang dicari oleh anggota,” kata Djuhandhani, seperti dilansir dari Sindonews, Jumat (23/6/2023).
Adapun surat DPO Dito Mahendra terdaftar dengan Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurno. Djuhandhani memastikan Dito akan segera ditangkap jika sudah mengetahui keberadaannya.
“Kalau sudah diketahui pasti kami tangkap,” pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.