Tersangka inisial DS dan UI saat diperiksa dalam keadaan mabuk miras dan melawan petugas emosi saat dikejar sempat jatuh. Samurai yang dibawa pelaku baru dibelinya dari seseorang.
Pelaku berhasil ditangkap setelah korban meminta bantuan petugas lainnya.
Atas perbuatannya, DS dan UI dijerat UU No 12/1951 dengan ancaman 12 tahun penjara karena melawan petugas yang sedang bertugas melakukan tindakan kepolisian.
(Erha Aprili Ramadhoni)