JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM melakukan sosialisasi _do's and dont's_ wisatawan mancanegara (wisman) di Bali. Kebijakan tersebut buntut dari maraknya aksi yang tidak senonoh sejumlah turis asing di sana.
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo Yerry Tawalujan mengatakan, memang perlu kejelasan aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisman selama mereka berkunjung di Bali.

Partai Perindo Optimistis Pemerintah Bisa Kendalikan Harga yang Naik Jelang Idul Adha
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan agar wisman itu tidak berulah atau berbuat onar selama melakukan kunjungan wisata.
Yerry Tawalujan putra asli Minahasa --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu-- menjelaskan, kebijakan tersebut perlu didukung, namun jangan hanya fokus dari sisi larangan dan penegakan hukum saja, melainkan harus diimbangi keramahan.
"Karena prinsip dasar dari suksesnya destinasi pariwisata adalah keramahan dan penyambutan yang baik. Bali sebagai destinasi pariwisata tentu harus menjadi tuan rumah yang baik dan bersahabat untuk para tamu. Istilah tamu adalah raja itu berlaku di pariwisata, karena wisatawan mancanegara adalah tamu yang mendatangkan devisa bagi destinasi wisata," kata Yerry, Jumat (23/6/2023).
Politisi Partai Perindo--partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- mengimbau, penerapan aturan _do's and dont's_ itu dilakukan hati-hati agar tidak menurunkan jumlah kunjungan wisman dan menghambat pemulihan pariwisata nasional pasca pandemi Covid-19.
"Sebab, sebelum pandemi, kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sepanjang tahun 2019 sebanyak 16,2 juta, sedangkan tahun 2022 hanya 5,47 juta saja," ujar Yerry.