Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU DKI: 1.676 Bakal Caleg DPRD Belum Memenuhi Syarat

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 26 Juni 2023 |15:34 WIB
 KPU DKI: 1.676 Bakal Caleg DPRD Belum Memenuhi Syarat
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Pertama, perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon. Kemudian, tidak adanya tanda centang pada formulir model BB surat pernyataan bakal calon.

“Ketiga, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah atau dokumen yang salah unggah (upload),” ujar dia.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan dari hasil verifikasi administrasi itu, para partai politik akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan selama sekitar dua pekan.

"Untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda akan ditetapkan BMS, yang dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement