PALEMBANG - Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee (33), tersangka dugaan penodaan agama dan pelanggaran UU ITE hingga kini belum ditahan meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumsel, sebab Lina ingin ikut Lebaran Idul Adha bersama keluarganya.
Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Andi Bashar mengatakan, bahwa kliennya tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran telah mengajukan permohonan penundaan pelimpahan kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Kami mengajukan surat permohonan agar dilakukan penundaan terhadap pelimpahan tahap dua ditunda karena saat ini klien kami dalam keadaan sakit," ujar Andi, Senin (26/6/2023).

Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Penjelasan Polisi
Selain karena sakit, lanjut Andi, permohonan penundaan pelimpahan juga lantaran kliennya tersebut ingin merayakan Idul Adha bersama keluarga.
"Saya juga berhalangan hadir lantaran harus ke Makassar untuk merayakan Idul Adha di kampung halaman. Mohon dimaklumi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee, telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera jalani persidangan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa penyidik Polda Sumsel telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherje.