Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial kepada PMI Malaysia

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 27 Juni 2023 |15:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial kepada PMI Malaysia
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dalam webinar perlindungan jaminan sosial. (Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)
A
A
A

3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta,

4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta,

5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta,

6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta

7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta.

Sementara itu untuk manfaat yang nilainya bertambah yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.

Keuntungan lainnya, saat ini masa perlindungan dan iuran menjadi lebih fleksibel, karena PMI dapat menyesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerjanya masing-masing.

Untuk perlindungan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement