Sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat tiga pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500.
Selanjutnya, untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso beri sosialisasi pemahaman perlindungan jaminan sosial kepada PMI. (Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)
Selain JKK dan JKM, PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mempersiapkan tabungan masa tuanya. Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.
Untuk memberikan kemudahan dalam melakukan klaim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan kanal e-Klaim yang dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pada akhir paparannya, Roswita berharap dengan semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, PMI dapat lebih aman dalam bekerja dan keluarga di Tanah Air merasa tenang karena risiko-risiko tersebut dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Semua ini adalah wujud tanggung jawab negara untuk melindungi para pekerja, oleh karena itu saya mengajak seluruh unsur yang terlibat untuk memastikan para PMI terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” tuturnya.
(Agustina Wulandari )