Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan tentu menjadi sebuah bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam melindungi seluruh pekerjanya.
Sejalan dengan itu Roswita Nilakurnia mengapresiasi kerja sama baik yang telah lama terjalin dengan Perkeso. Dirinya menyebut forum ini sangat penting karena masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Terima kasih telah mengundang kami untuk berbicara di forum ini untuk berbagi informasi-informasi penting terkait jaminan sosial, khususnya yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Menurutnya, tema yang diangkat kali ini sangat krusial karena menurut data laporan International Labour Organization (ILO) 2021, terdapat 4,1 juta pekerja di seluruh dunia yang tidak mengakses perlindungan jaminan sosial.
Dalam paparannya, Roswita menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, manfaat yang diterima para PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat, dimana terdiri dari tujuh manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.
Secara rinci, Roswita membeberkan tujuh manfaat baru tersebut adalah:
1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta,
2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta,