Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dibantu Warga Singapura, Lukas Enembe Diduga Cuci Uang Hasil Korupsi di Rumah Judi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 27 Juni 2023 |07:37 WIB
Dibantu Warga Singapura, Lukas Enembe Diduga Cuci Uang Hasil Korupsi di Rumah Judi
Lukas Enembe (Foto: Antara/Humas Pemprov Papua)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) diduga melakukan pencucian uang hasil korupsinya di rumah judi atau yang karib disebut kasino di Singapura. Lukas dibantu oleh warga negara Singapura dalam mencuci uang di rumah judi.

KPK bakal berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Lembaga Antikorupsi Singapura untuk menelusuri aliran dana haram hingga pihak yang membantu Lukas mencuci uang di rumah judi.

"Karena disinyalir itu melibatkan WN Singapura yang bertindak sebagai professional money laundering, atau pencuci uang profesional," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

"Memang dia memfasilitasi pencucian uang itu di sana (Singapura)," sambungnya.

Sejauh ini, diakui Alex, KPK belum berkoordinasi dengan Lembaga Antikorupsi Singapura untuk melacak aliran dana hingga pihak yang membantu Lukas mengalirkan uang ke rumah judi. Namun, koordinasi itu akan segera dilakukan.

"Mudah-mudahan nanti dalam proses penyidikan kita dapat lebih jelas menyangkut keberadaan dana tersebut. Apakah ketika yang bersangkutan ini judi itu menang atau kalah. kalau kalah engga sudah amblas berarti kan duitnya," bener Alex.

Lukas diduga telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua. Sebagian uang negara tersebut disinyalir digunakan Lukas untuk bermain judi di Singapura.

Adapun, uang yang diduga diselewengkan Lukas merupakan dana operasional Gubernur Papua selama sekira tiga tahun. Total perhitungan sementara dana operasional Gubernur Papua yang digunakan Lukas Enembe selama tiga tahun mencapai Rp3 triliun.

Sebelumnya, KPK sempat mengantongi informasi bahwa Lukas Enembe menyimpan uang sebesar 50 juta dollar Singapura atau setara Rp500 miliar di rumah judi di Singapura. Informasi itu diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ada informasi juga dari PPATK terkait dengan uang atau dana di rekening apa, rumah judi yang di Singapura itu, sekitar 50an juta dollar Singapura atau Rp500 miliar lebih itu temuan dari PPATK," kata Alexander Marwata, Kamis, 5 Januari 2023.

Alex memastikan bakal mendalami informasi tersebut. Salah satunya, lewat pemeriksaan sejumlah saksi. Di mana, KPK pernah memanggil salah satu petinggi rumah judi alias kasino di Singapura, beberapa waktu lalu. "Ya tentu saja informasi-informasi tersebut ya, itu pasti kami dalami," ungkap Alex.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka pencucian uang tersebut merupakan tindak lanjut atau pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Lukas diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri. Kemudian, ia diduga juga sudah mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka LE," kata Alex.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement