Berdasarkan data yang sudah ditemukan ini, kata dia, sebelum diambil keputusan akan dilaporkan terlebih dahulu pada Komisi Fatwa dan Dewan Pimpinan MUI.
“Data yang terkait penyimpangan dalam hal keagamaan, masalah fiqh, akhlak. Juga data lain yang kami sampaikan sesuai di lapangan,” katanya.
Prof Utang menegaskan, persoalan yang dikaji MUI mengenai dugaan penyimpangan di Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang hanya pada persoalan keagamaan yang menjadi tugas pokok MUI.
“Maka yang akan diolah dan diambil keputusan, serta direkomendasikan (pada pemerintah) adalah persoalan keagamaan,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)