JAKARTA - Pemerintah memutuskan libur 3 hari pada Idul Adha 1444 Hijriah, pada 28 sampai 30 Juni 2023. Tiga hari libur itu terdiri atas sehari libur nasional (29 Juni) dan 2 hari cuti bersama (28 dan 30 Juni).
Peraturan mengenai hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan cuti bersama Idul Adha merupakan bagian dari cuti tahunan.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja, serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-udangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” kata Ida saat Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444H/2023 M beberapa waktu lalu.
Karyawan swasta yang mengambil cuti pada cuti bersama, hak cuti tahunannya akan dipotong.
Sementara pekerja yang masuk pada hari cuti bersama, perusahaan harus membayarkan upah sesuai dengan hari kerja normal.
"Pekerja atau buruh yang akan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi atas hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan. Kemudian pekerja buruh yang bekerja pada cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ujar Ida Fauziyah.
(Erha Aprili Ramadhoni)