Perubahan itu juga disebut tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.
Selain itu, Johnny G Plate juga berperan menyetujui penggunaan kontrak payung pada pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaa operasional atau pemeliharaan.
"Hal itu agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," ungkapnya.
Jaksa menyebut Johnny G Plate meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022. Padahal, kata jaksa, uang yang diserahkan kepada Johnny tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan BTS BAKTI Kominfo.
"Terdakwa Johnny G Plate juga memerintahkan Anang Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki Muliawan," imbuh jaksa.