Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Beberkan Peran hingga Aliran Uang Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 27 Juni 2023 |12:30 WIB
 Jaksa Beberkan Peran hingga Aliran Uang Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Terdakwa Johnny Plate diduga juga mengetahui progress pekerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak bulan Maret 2021, Oktober 2021, November 2021 dan bulan Desember 2021. Dalam setiap rapat tersebut, kata jaksa, Johnny menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Anang Achmad Latif.

"Isinya melaporkan bahwa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan atau deviasi minus rata-rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis," beber jaksa.

"Namun terdakwa Johnny G Plate tetap menyetujui usulan atau langkah-langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi," imbuhnya.

Jaksa menambahkan, Johnny G Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta.

"Terdakwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa Johnny Plate," ungkap Jaksa.

Adapun, uang yang diterima Johnny G Plate dari Anang Achmad Latif yakni, sebesar Rp200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021. Kemudian, sebesar Rp250 juta untuk Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.

Selanjutnya, Rp500 juta untuk Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022. Lantas, sebesar Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang pada Maret 2022.

"Terdakwa Johnny Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar dibungkus kardus yang diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif," urai jaksa.

"Yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa Johnny Plate di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan satu kali di ruang kerja terdakwa di Kantor Kemkominfo," imbuhnya.

Terdakwa Johnny Plate diduga sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452 juta.

"Terdakwa Johnny Plate E sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp453,6 juta; London Inggris sebesar Rp167,6 juta; dan Amerika Serikat sebesar Rp404,6 juta," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement